Tak Jera, ASN di Kendari Kembali Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Sabu

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang oknum ASN Lingkup Pemerintah di Sultra.

Pl Kasubdit III Dirresnarkoba Polda Sultra AKP Muh. Ogen mengatakan bahwa pelaku diamankan di rumahnya pada Jumat (18/2/2022), sekitar pukul 12.55 Wita.

“Pelaku ditangkap di Jl. Bunga Duri Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari”, ungkapnya.

Bacaan Lainnya

“Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 5 saset siap edar, dengan berat total 2,17 gram”, tambahnya.

Lebih lanjut, dirinya menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkotika.

“Pelaku mendapatkan barang tersebut dari seorang warga binaan di lapas kendari”, terangnya.

“Dari pengakuan pelaku, sudah empat kali ditangkap dengan kasus narkotika”, jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, berdasarkan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Ewa

Pos terkait