Dua Pemuda di Kendari Diringkus Tim Resnarkoba Polda Sultra, Miliki 150 Sachet Sabu Siap Edar

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan dua pemuda diduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu di Kota Kendari.

Kedua pelaku berinisial MR (24) dan AMR (21) diamankan di lokasi yang berbeda, MR di Amankan di Bunga Kamboja.

Sedangkan pelaku AMR diamankan di Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.

Bacaan Lainnya

Pl Kasubdit III Dirresnarkoba Polda Sultra AKP Muh. Ogen mengatakan bahwa dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah kota kendari.

“Dari tangan kedua pelaku, diamankan barang bukti sebanyak 76,27 Gram untuk pelaku MR dan 2,93 Gram untuk pelaku AMR”, ungkapnya pada Senin (21/2/2022).

Lebih lanjut, dirinya menambahkan bahwa guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku digiring ke Mako Direktorat Reserse Narkoba.

“Kedua pelaku dikenakan pasal 132 Jo 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU. RI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling singkat 20 tahun”, jelasnya.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Ewa

Pos terkait