Setelah Belasan ASN dinyatakan Reaktif Covid-19, Kemenkumham Sultra Lakukan WFH

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan Karantina Kantor selama tiga hari mulai 14 hingga 16 Februari 2022.

Hal tersebut dilakukan dikarenakan 12 ASN dan PPNPN Kanwil kemenkumham sultra dinyatakan reaktif usai melakukan tes swab antigen Covid-19 pada Jumat (11/2/2022). 

Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba, mengungkapkan bahwa pemberlakuan Karantina Kantor ini merupakan langkah untuk mengantisipasi melonjaknya jumlah pegawai yang terpapar.

Bacaan Lainnya

Hal ini juga berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI Nomor Sek-5.OT.02.02 Tahun 2022.

Dalam arahan yang digelar secara virtual pada Senin (14/2/2022) ia mengingatkan untuk terus Menjaga imun dan mematuhi Protokol Kesehatan.

Pengarahan tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Kortini JM Sihotang, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), H. Muslim, Seluruh Ka UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi, serta Para Pejabat Administrator dan Pengawas Kantor Wilayah.

Kakanwil Kemenkumham sultra menegaskan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk segera melakukan swab pada jajaran sehingga bisa dilakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi lebih banyaknya pegawai yang terpapar Covid-19 ini.

“Segera lakukan swab pada seluruh pegawai, dan segera laporkan. Jika ditemukan banyak yang terpapar, segera lakukan Karantina Kantor dan lakukan penyinaran UV”, ucapnya.

Sementara itu terkait pelaksanaan tugas, Kortini selaku Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) mengatakan bahwa walaupun diberlakukan Karantina Kantor, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tetap berjalan sebagaimana biasanya.

“Selama pelaksanaan karantina kantor dimaksud, seluruh Pegawai melaksanakan WFH (Work From Home) dan tidak diperkenankan untuk bepergian atau meninggalkan rumah kecuali untuk keperluan mendesak”, ungkapnya.

“Pelaksanaan WFH akan dipantau melalui aplikasi SiAP-DI (Sistem Aplikasi Penegakan Disiplin Pegawai) oleh atasan langsung dan Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama”, jelasnya.

Sebagai Informasi, Aplikasi SiAP-DI sendiri adalah aplikasi inhouse Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam memantau kinerja pegawai dan telah digunakan sejak tahun 2020.

Editor : Faizal Tanjung

Pos terkait