Gelar Operasi Pasar, Bea Cukai Kendari Sita 14.660 Batang Rokok Ilegal

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Bea Cukai Kendari kembali melakukan Operasi Pasar di dua Kecamatan Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Operasi tersebut dimulai sejak tanggal 7 Februari 2022 s.d. 9 Februari 2022, berlokasi di Kecamatan Morosi dan Kecamatan Laosu.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan bahwa Bea Cukai Kendari melaksanakan kegiatan Operasi Pasar selama 3 hari di dua kecamatan.

Bacaan Lainnya

“Dalam operasi pasar ini dilakukan kegiatan pengecekan rokok-rokok yang beredar / dijual di pasaran, apakah sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang Cukai”, ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya menambahkan bahwa dalam operasi pasar ini juga dilakukan sosialisasi ke berbagai toko.

“Kami datangi kios dan pasar untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai perbedaan dan ciri-ciri rokok ilegal”, terangnya.

Dirinya menuturkan bahwa dari operasi pasar yang berlangsung selama 3 hari ini telah dilakukan penindakan rokok ilegal berbagai merek sebanyak 14.660 batang,

“Perkiraan nilai barang sebesar Rp 20.587.600, dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 10.970.000”, jelasnya.

Editor : Faizal Tanjung

Pos terkait