Polisi Kembali Tetapkan Tersangka Baru Terkait Kasus Bentrokan Antar Masyarakat di Kendari

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan tersangka baru atas kasus bentrokan antar masyarakat di Kota kendari.

Diketahui, bentrokan tersebut terjadi di Kawasan Teluk Kendari pada Kamis (16/12/2021) lalu.

Dua kelompok tersebut saling serang menggunakan senjata tajam, akibatnya 19 orang mengalami luka-luka hingga dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis dan satu orang sopir angkot meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Polda Sultra menetapkan empat tersangka dengan tindak pidana penghasutan, penganiayaan dan pengrusakan.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya akan kembali menetapkan tersangka baru.

Di antaranya, dua tersangka baru untuk kasus penghasutan, sehingga total 5 orang sudah diamankan polisi.

“Saat ini sudah kami tetapkan lima orang tersangka tindak pidana penghasutan”, ungkapnya kepada awak media pada Jumat (31/12/2021) siang.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan untuk kasus penganiayaan, pihaknya mengamankan tersangka baru, sehingga kini menjadi dua orang tersangka.

“Untuk pengrusakan dan pembakaran sepeda motor, angkot dan mobil, Kita baru amankan satu tersangka baru”, terangnya.

Dirinya menegaskan bahwa polda sultra bakal melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras kepada semua pihak yang terlibat dalam kerusuhan tersebut.

“Saat ini kami dibackup Tim Bareskrim untuk mengungkap perkara ini, dikarenakan minimnya alat bukti sehingga kami harus bekerja keras”, tutupnya.

Tim Liputan : Ewa
Editor : Fitho

Pos terkait