Ngaku Bisa Gandakan Uang, Warga Konsel Diamankan Polda Sultra

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Seorang warga di Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan Kepolisian Daerah Sultra pada hari Selasa (7/9/2021).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, AKBP Bambang Wijanarko dalam keterangan persnya, Kamis (9/9/2021) menuturkan bahwa pelaku dengan inisial (S) berusia 50 tahun telah melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang secara gaib sejak beberapa tahun silam.

“Sejak tahun 2016, tersangka bercerita kepada korban bahwa yang bersangkutan memiliki ilmu menarik uang secara gaib”, ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, ia menjelaskan saat ini korban yang terkena tipu dari pelaku sebanyak belasan orang. Selain itu, tersangka juga meminta sejumlah uang kepada korban.

“Jumlah uang yang diminta tersangka kepada korban bervariasi. Ada yang dimintai jutaan hingga puluhan juta”, terangnya.

Dirinya menambahkan bahwa alasan ekonomi menjadi motif dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka. Tersangka merasa kesulitan ekonomi karena harus menghidupi empat orang isterinya.

“Kadang minta kambing sapi untuk ritual pengorbanan. Motifnya ekonomi karena dia mempunyai isteri empat”, jelasnya.

Untuk diketahui, Pelaku telah melanggar pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Tim Liputan : Langit Sultra
Editor : Ewa

Pos terkait