Ada Sanksi Bagi ASN Sultra Yang Absen Di Hari Pertama Kerja

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Mulai hari ini, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara sudah harus kembali bekerja seperti biasa, Senin (17/5/2021).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dra. Zanuriah M.Si mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada ASN yang tidak hadir di hari pertama kerja.

“Apa yang disampaikan oleh pak Wagub tetap akan kami laksanakan karena ini perintah dari Wagub”, ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sanksi yang diberikan berupa pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Jadi setelah sidak, kami akan bertemu dengan tim untuk membahas berapa persen jumlah potongan yang akan disepakati”, terangnya.

“Sanksi tersebut berlaku untuk semua ASN di lingkup Provinsi, mau pejabat atau bukan tetap”, jelasnya.

Sementara itu, H. Lukman Abunawas selaku Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi bagi ASN yang hari ini tidak hadir.

“Kalau pejabat struktural akan kami potong TPPnya. kalau ketahuan mudik, akan kami tunda kenaikan pangkatnya”, tegasnya.

Tim Liputan : Ichal
Editor : Fitho

Pos terkait