Kabar Baik, UMP Sultra Tahun 2019 Naik

LangitSultra.com, Kendari – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) dibacakan langsung oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi, Kamis (1/11) di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra.

Upah minimum tahun 2018 mengalami kenaikan 8,03% atau setara Rp. 178.817,36. Dengan demikian Upah minimum tahun 2019 menjadi Rp. 2.351.870,36 yang sebelumnya Rp.2.177.053,00.

Tidak hanya itu disektor pertambangan dan penggalian tahun 2018 sebesar Rp. 2.230.596,00 juga mengalami kenaikan menjadi Rp.2.409.712,89.

Bacaan Lainnya

Formulasi perhitungan UMP Sultra tahun 2019 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan produk donestik bruto (PDB). Inflasi Nasional sebesar 2,88% (dua koma delapan delapan persen), sedangkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional sebesar 5,15% (Lima koma lima satu persen).

Ali Mazi mengatakan “Dengan adanya kenaikan upah minimum provinsi agar dapat menumbuhkan pembangunan di Sultra termasuk memberikan angin segar bagi para pekerja di Sultra”, terangnya dihadapan awak media.

Lebih lanjut kata dia, “Perusahaan tambang di Sultra harus memiliki kantor pusat di Sultra, Direksi perusahaan harus memiliki KTP Sultra dan ini merupakan visi misi Gubernur Sultra kedepan”, tutupnya.

Upah Minimum Provinsi (UMP) berlaku diseluruh wilayah provinsi Sulawesi Tenggara terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019.

Khusus untuk kota Kendari dan Kabupaten Kolaka, Upah Minimum yang berlaku paling lambat tanggal 21 November 2018 mendatang.

Tim Liputan : Langit Sultra
Editor : Muhammad Asrul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.