Sempat Tertunda Gegara Sakit, Kejaksaan Jebloskan Mantan Sekda Kota Kendari ke Jeruji Besi

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari ) Kendari resmi menahan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar dalam kasus dugaan korupsi pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Kendari tahun 2020 pada Senin (5/5/2025).

Sebelumnya, dua ASN Pemkot Kendari masing-masing berinisial ANL (39) ASN di Dinas Kominfo Kota Kendari (mantan bendahara pengeluaran di Setda kota Kendari pada 2020, kemudian M (39) ASN (Pembantu bendahara di bagian umum Setda kota Kendari) telah lebih dulu dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Kendari.

Kasi Intel Kejari Kendari, Aguslan menjelaskan bahwa penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor 03/P.3.10/Fd.1/04/2025 Tanggal 16 April 2025 atas nama tersangka Hj. Nahwa Umar SE, MM dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor: PRINT-03/P.3.10/Fd.1/04/2025 Tanggal 05 Mei 2025 atas nama Tersangka Hj. Nahwa Umar, S.E.,M.M.

Bacaan Lainnya

“Penetapan tersangka dan juga penahanan terhadap tersangka dalam perkara Dugaan
Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), Langsung (LS) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah
Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020 juga ini merupakan sebuah bentuk Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kendari dalam Proses Penegakan Hukum khususnya terkait Tindak Pidana Korupsi”, tegasnya dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kendari menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial ANL (39) ASN di Dinas Kominfo Kota Kendari (mantan bendahara pengeluaran di Setda kota Kendari pada 2020, kemudian M (39) ASN (Pembantu bendahara di bagian umum Setda kota Kendari) serta NU (62) mantan sekda kota Kendari.

Adapun dugaan korupsi ketiga pada kegiatan belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), Langsung (LS) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020.

Berdasarkan hal itu, penyidik kemudian mendapati adanya penyimpangan berupa telah dilakukannya realisasi/pencairan anggaran kegiatan namun pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dimana terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali (fiktif) ataupun pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut tidak sebagaimana mestinya.

Editor : Langit Sultra

Pos terkait