Dugaan Korupsi Pertambangan, Kejati Sultra Tetapkan 3 Direktur Perusahaan Tambang dan Kepala KUPP Kolaka sebagai Tersangka

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan empat tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan di kabupaten Kolaka Utara.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra Iwan Catur Karyawan menjelaskan bahwa ke empat tersangka masing-masing berinisial MM selaku Direktur Utama PT AM, MLY selaku Direktur PT. AM, ES selaku Direktur PT BPB dan SPI selaku Kepala KUPP Kelas III Kolaka.

“Sebelum ditetapkan tersangka, Sdr. MM, Sdr. MLY dan Sdr. ES telah dipanggil secara patut sebanyak 2 (dua) kali sebagai saksi namun tidak mau hadir sehingga ketiga tersangka tersebut dijemput paksa oleh penyidik di tiga tempat berbeda”, ungkapnya pada Jumat (25/4/2025) Malam.

Bacaan Lainnya

Iwan menambahkan bahwa pada sekitar bulan Juni 2023, tersangka ES menemui Sdr. H (Direktur PT KMR) membahas
kerjasama penggunaan pelabuhan jetty PT. KMR untuk mengangkut ore nikel yang
diduga berasal dari Wilayah IUP lain yakni PT PCM dengan menggunakan dokumen-dokumen milik PT. AM sehingga ore nikel tersebut seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT. AM.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa pada tanggal 17 Juni 2023, akhirnya ditandatangani
Perjanjian Jasa Pelabuhan antara Sdr. H (Direktur PT Kurnia Mining Resource)
dengan tersangka MLY terkait penggunaan pelabuhan jetty PT. KMR untuk penjualan ore nikel yang dijual menggunakan dokumen yang seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT. AM

Kemudian, sambung dia, tersangka SPI selaku Kepala KUPP Kelas III Kolaka, pada tanggal 3 Juli 2023 mengusulkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut agar PT. AM juga dapat ditetapkan sebagai salah satu pengguna Terminal Umum PT. KMR, meski usulan tersebut tidak kunjung disetujui. Akan tetapi tersangka SPI telah menerima sejumlah uang dalam setiap pemberian persetujuan berlayar untuk tongkang-tongkang yang mengangkut ore nikel yang berasal dari wilayah IUP PT PCM menggunakan dokumen seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AM tersebut.

“Akibat penjualan ore nikel tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp. 100 Milyar lebih, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor”, jelasnya.

Para Tersangka disangka melanggar:
Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, Pasal 12 A Jo Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 56 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Editor : Langit Sultra

Pos terkait