LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penimbunan BBM yang dilakukan di Lalonggasmeeto.
RDP tersebut telah dilakukan kali kedua, dimana di pertemuan pertama pihak pemilikusaha Lalonggasmeeto tidak hadir tanpa kejelasan namun di pertemuan kedua yang berlangsung pada Senin (21/4/2025) pemilik usaha di Lalonggasmeeto kembali tak menghargai undangan DPRD Sultra.
Perwakilan masyarakat Agus Supriadi meminta kepada DPRD Sultra untuk mengambil langkah tegas terkait dugaan penimbunan BBM yang dilakukan di Lalonggasmeeto.
“Kami harap DPRD Sultra perlu mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas dugaan penimbunan BBM yang dilakukan di Lalonggasmeeto sehingga Marwah legislatif terlihat ada”, tegasnya.
Menurutnya, DPRD perlu memperlihatkan sikap tegas sehingga pemilik SPBU di Lalonggasmeeto tidak abai terhadap panggilan rapat dengar pendapat yang dilakukan DPRD Sultra bersama masyarakat selaku aspirator.
“Ketidakhadiran pemilik SPBU di Lalonggasmeeto, merupakan tamparan kepada DPRD Sultra yang notabene merupakan alat negara”, ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sultra, Hj. Sulaeha Sanusi menegaskan bahwa RDP yang dilakukan ini sebagai bagian dari mencari solusi yang ditimbulkan oleh pihak terkait.
Dimana, kata dia, pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak di SPBU di kecamatan Lalonggasmeeto dalam hal ini menemui pemilik SPBU.
“ini sangat disayangkan pemilik usaha tak hadir disini. Tentunya kami akan memanggil kembali yang bersangkutan sehingga bisa melahirkan kesimpulan”, ungkapnya.
Terkait ketidakhadiran pemilik SPBU Lalonggasmeeto, pihaknya bakal memanggil untuk ketiga kalinya. Pihaknya menyebut telah memberi undangan kepada pemilik SPBU namun tak diindahkan, tentunya DPRD Sultra bisa mengambil langkah tegas.
“Kita punya aturan, kalau panggilan ketiga masih diabaikan, kami di DPRD Sultra bakal keluarkan rekomendasi”, jelasnya.
Editor : Langit Sultra