LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Pendataan terhadap orang asing di dua perusahaan pertambangan PT Obsidian Stainless Steel dan PT Virtue Dragon Nickel Industry di Kabupaten Konawe mulai dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Muhammad Novrian Jaya saat ditemui mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya intensifikasi pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja, khususnya di area industri strategis seperti kawasan industri PT OSS dan PT VDNI.
“Kegiatan ini melibatkan tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sultra dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, serta didukung oleh jajarannya”, ungkapnya pada Kamis (17/4/2025).
Dia menambahkan bahwa kegiatan tersebut juga bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian, khususnya terkait dokumen izin tinggal yang dimiliki oleh orang asing dan aktivitas para Tenaga Kerja Asing (TKA) di kedua perusahaan tersebut. Sehingga, lanjut dia, tidak ada penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Kami tidak hanya melakukan pendataan orang asing, akan tetapi kami juga memberikan edukasi-edukasi atau memberikan sosialisasi terkait peraturan terbaru keimigrasian dan kewajiban pelaporan terhadap keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) oleh penjamin”, terangnya.
Muhammad Novrian juga menjelaskan bahwa hasil dari pendataan-pendataan ini menunjukkan bahwa TKA yang berada di PT OSS dan PT VDNI memiliki izin tinggal yang masih berlaku dan sesuai dengan jenis kegiatannya.
Selain itu, dari pihak manajemen PT OSS dan PT VDNI juga menyampaikan komitmen mereka untuk terus berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan selalu melaporkan terkait keberadaaan Tenaga Kerja Asing (TKA), serta dari kedua perusahaan tersebut selalu update terkait peraturan keimigrasian.
Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi preventif dalam menjaga kondusifitas keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari agar bisa menumbuhkan investasi dan memajukan ekonomi di Sulawesi Tenggara.
“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari akan terus melakukan pendataan dan pengawasan secara berkala terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di wilayah kerja Imigrasi Kendari”, jelasnya.
Tim Liputan : Danial Akbar
Editor : Ewa