Curi Tas Pedagang di Pasar Pagi Kolaka, IRT Asal Kabupaten Gowa Diringkus Polisi

LANGITSULTRA.COM | KOLAKA – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan diamankan Tim Gabungan Polres Kolaka usai melakukan pencurian di sebuah Pasar di Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka pada Selasa (18/3/2025).

Wakapolres Kolaka, Kompol Mochamad Salman mengatakan bahwa pelaku bernama Saharia (49) diamankan di Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

“Kejadiannya pada Desember 2024 lalu, saat itu, pelaku mengambil barang berupa sebuah tas yang berisikan uang tunai, emas dan handphone”, ucap Mochamad Salman kepada langitsultra.com.

Bacaan Lainnya

Mantan Kabagops Polresta Kendari ini menjelaskan bahwa saat kejadian, korban yang bernama Mina sedang berjualan di kiosnya tersebut. Dari pengakuan korban, saat itu kondisi pasar sedang ramai.

“Total kerugian korban mencapai Ratusan juta rupiah. Uang tunai Rp. 115,000,000, emas 156 gram, Handphone 3 buah, serta 2 kartu ATM yang berisikan Rp. 20.000.000”, terangnya.

Salman menambahkan bahwa barang bukti uang yang diambil pelaku sudah dihabiskan. Sedangkan emas telah dijual di kabupaten Gowa.

“Saat diamankan, Tim dilapangan menemukan 2 unit handphone. Untuk uang tunai yang dicuri diakui telah dihabiskan. Sedangkan emasnya telah dijual”, jelasnya.

Saat ini, pelaku telah mendekam dibalik jeruji sel tahanan Polres Kolaka. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 362 KUH Pidana.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Ewa

Pos terkait