Kejati Sultra Lelang Barang Bukti Ore Nikel Hasil Sitaan di IUP Antam Milik PT LAM

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Sebanyak 42 Miliar lebih Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil lelang barang bukti tindak pidana di wilayah IUP PT Antam Kabupaten Konawe Utara.

Hal tersebut dikemukakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulawesi Tenggara, Iwan Catur Karyawan dalam presscon pers pada Kamis (23/1/2025) Pagi.

“Barang bukti yang disita dalam perkara ini, dengan total ore nikel sebanyak 126 ribu MT”, ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa barang bukti tersebut disita dari perusahaan yang bekerjasama secara ilegal.

Barang bukti tersebut, kata Iwan, kemudian dilelang dengan bantuan Badan Pemulihan Aset (BPA) di Kejaksaan Agung dan Dana hasil lelang ini, sambungnya, disimpan di Rekening Penerimaan Lain (RPL) milik Kejati Sultra. Setelah itu, dana tersebut diteruskan ke RPL milik Kejari Konawe sebagai eksekutor.

“Proses lelang ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memulihkan aset negara melalui mekanisme hukum yang sah. Dengan masuknya dana hasil lelang ke kas negara, Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap keuangan negara melalui PNBP”, jelasnya.

Editor : Faizal Tanjung

Pos terkait