LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Gakkumdu Kota Kendari telah melakukan pembahasan terhadap temuan penggunaan C pemberitahuan atau surat panggilan memilih di TPS 9 Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia pada Rabu 27 November 2024 lalu.
Komisioner Bawaslu kota Kendari, Wa Ode Nur Iman saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk melakukan klarifikasi.
“Jadi di TPS 9 itu, ada warga yang gunakan hak pilih milik orang lain dan KPPS di lokasi tidak memeriksa KTP yang bersangkutan”, katanya pada Selasa (3/12/2024) Malam.
Iman menjelaskan bahwa kekeliruan tersebut terungkap usai pemilik C Pemberitahuan tersebut datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya.
“Waktu pemilik C pemberitahuan ini datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya menggunakan KTP ternyata di dalam DPT yang bersangkutan memang terdaftar dan setelah diperiksa, yang bersangkutan keberatan karena pemberitahuan miliknya digunakan orang lain”, terangnya.
Iman menambahkan bahwa karena pemilik C pemberitahuan keberatan, KPPS setempat melakukan penelusuran dan menemukan pengguna C pemberitahuan tersebut.
“Pembahasan Gakkumdu Kota Kendari, Pelanggaran tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan”, jelasnya.
Editor : Faizal Tanjung