LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari kembali menjadwalkan pemungutan suara ulang (PSU) di salah satu TPS di kota Kendari.
Informasi yang dihimpun media ini, terdapat dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melakukan PSU.
Kedua TPS tersebut yakni TPS 5 Mokoa Kecamatan Kambu dan TPS 8 Kelurahan Kemaraya Kecamatan Kendari Barat.
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh menyebut untuk TPS 5 mokoau telah di laksanakan pada Senin 2 Desember 2024 kemarin dan telah di plenokan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kambu.
Sementara itu, untuk TPS 8 Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat baru dilaksanakan besok, Rabu, 4 Desember 2024.
“Besok akan dilaksanakan, 1 PSU di TPS 8 Kelurahan Kemaraya”, ucapnya saat di temui di lokasi rapat terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan serentak tahun 2024 di tingkat kota Kendari pada Selasa (3/12/2024).
Ia menyebut pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan serentak tahun 2024 di tingkat kota Kendari sudah memasuki hari ketiga sejak di mulai pada Minggu, 1 Desember 2024.
Kata dia, pada hari ketiga ini, dari 11 Kecamatan yang ada di Kota Kendari, sebanyak 10 Kecamatan telah melaksanakan pleno dan telah di tetapkan. 10 kecamatan tersebut yakni, Kecamatan Abeli, Nambo, Kendari, Puuwatu, Mandonga, Kadia, Baruga, Wua-wua, Kambu dan Poasia.
Sedangkan untuk, Kecamatan Kendari Barat untuk sementara masih di pending karena akan melakukan pemilihan suara ulang di salah TPS yang di Kecamatan tersebut.
“Jadi nanti setelah PSU selesai, baru di plenokan kembali di tingkat kecamatan. Setelah pleno di tingkat kecamatan baru dibawa ke tingkat kota”, jelasnya.
Dia mengungkapkan bahwa PSU tersebut merupakan rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bahwa di lokasi TPS 8 Kemaraya tersebut terdapat dua surat suara yang kelebihan setelah dilakukan penghitungan yang tidak diketahui siapa pemilihnya.
“Jadi itu rekomendasi yang kami terima dari panwascam. Sehingga untuk menuntaskan adanya dua surat suara baik di pilgub dan di Pilwali ini untuk mengetahui nya maka panwascam merekomendasikan untuk dilakukan PSU,” tambah Jumwal.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin menuturkan sejauh ini pihaknya telah merekomendasikan 3 tps untuk dilakukan pemilihan suara ulang. Namun, KPU hanya melakukan pemungutan suara ulang 2 TPS yakni TPS 8 Kemaraya dan TPS 5 Mokoau.
Sahinuddin menambahkan bahwa untuk 1 TPS yang tidak di lakukan PSU meski pihaknya merekomendasikan ialah TPS 9 Anggoeya Kecamatan Poasia.
Ia mengatakan, TPS tersebut tidak dilakukan karena tidak memenuhi unsur untuk di lakukan PSU berdasarkan kajian KPU.
“Maka hari ini dilanjutkan rekapitulasi di tingkat poasia”, jelasnya.
Editor : Faizal Tanjung