Rampas HP Milik BRI Link di Kendari, Pelaku Kuras Isi Saldo

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang beraksi di Jalan HEA Mokodompit pada Kamis (27/10/2024) pagi.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Kendari, Kombespol Aris Tri Yunarko saat menggelar Press Conference di halaman Mako Polresta Kendari, Jumat (1/11/2024) pagi.

“Pelaku di tangkap di Desa Pohorua Kecamatan Maligano Kabupaten Muna.l tepatnya di rumah pacar pelaku pada Selasa 29 Oktober 2024 siang”, ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Aris menjelaskan bahwa saat beraksi pelaku berpura-pura mengirim uang dan saat itu melihat kode pin handphone yang digunakan karyawan BRI Link tersebut.

“Disitu timbul niat pelaku dan merampas handphone yang digunakan untuk bertransaksi ke setiap pelanggan”, terangnya.

Pelaku yang mengetahui pin handphone tersebut kemudian mencoba mengirim uang senilai 60 juta ke rekening rekannya yang berinisial RS.

“Modus melakukan pencurian karena terdesak utang dikarenakan bermain judi online”, jelasnya.

“Saat diamankan, Polisi mengamankan barang bukti uang 40 juta di rekening sang pacar”, tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 363 ayat (1) KE-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Tim Liputan : Danial Akbar
Editor : Ewa

Pos terkait