LANGITSULTRA.COM | KOLUT – Enam kepala desa di Kolaka Utara kini menghadapi konsekuensi hukum berat akibat dugaan keterlibatan dalam politik praktis pada pemilihan kepala daerah yang sedang berlangsung.
Mereka dilaporkan memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati melalui tindakan yang dianggap melanggar hukum.
Dalam perkembangan terbaru, Penjabat Bupati Kolaka Utara, Yusmin, S.Pd, MH, telah menandatangani surat penonaktifan sementara keenam kepala desa tersebut.
Kasus ini mencuat setelah temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kolaka Utara mengenai dugaan keterlibatan para kepala desa dalam mendukung pasangan calon bupati secara terbuka.
Dukungan tersebut diduga mereka sampaikan dengan cara berfoto sambil mengacungkan jari sesuai nomor urut salah satu pasangan calon.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), keenam kepala desa tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Bawaslu Kolaka Utara, Rusdi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa keenam kepala desa berinisial HS, RS, AB, HR, MT, dan AM telah memenuhi unsur pelanggaran sesuai Pasal 71 Undang-Undang Pidana Pemilihan.
“Kita telah lakukan gelar perkara di Sentra Gakkumdu dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Mereka diduga menguntungkan salah satu pasangan calon secara tidak sah, yang berpotensi dijatuhi sanksi pidana penjara antara 1 hingga 6 bulan”, ungkapnya pada Jumat (1/11/2024).
Hingga saat ini, Bawaslu telah mengirimkan panggilan pertama kepada keenam kepala desa tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun, sebagian besar dari mereka belum menghadiri panggilan tersebut.
“Kami akan tetap mengikuti prosedur yang ada, termasuk melayangkan panggilan kedua apabila diperlukan,” tambah Rusdi.
Selain para kepala desa, laporan dugaan pelanggaran juga menyebut adanya beberapa ASN yang ikut memberikan dukungan kepada pasangan calon.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, para ASN ini hanya melanggar aturan disiplin kepegawaian yang tidak terkait pidana, sehingga Bawaslu hanya merekomendasikan tindakan disipliner kepada pihak pemerintah daerah.
Penjabat Bupati Kolaka Utara, Yusmin, menegaskan telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan enam kepala desa yang menjadi tersangka.
“Saya sudah menandatangani surat penonaktifan mereka tadi malam. Saat ini, sekretaris desa di setiap wilayah tersebut akan menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian (PLH) kepala desa sambil menunggu keputusan pengadilan”, katanya.
Yusmin menambahkan bahwa penonaktifan ini bisa berujung pada pemecatan permanen jika pengadilan membuktikan para tersangka bersalah.
“Jika nanti keputusan pengadilan menyatakan mereka bersalah, maka mereka akan dinonaktifkan secara permanen, bukan lagi sementara,” tegasnya.
Editor : Fitho