Terlilit Hutang dan Butuh Biaya Nikah, Karyawan Toko Aki Gelapkan Uang Hasil Penjualan

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Seorang karyawan toko di Kota Kendari diamankan aparat kepolisian setelah menggelapkan sejumlah uang hasil penjualan alat kendaraan motor tempatnya bekerja pada Jumat (25/10/2024).

Kapolsek Poasia, AKP Jumiran mengatakan bahwa pelaku berinisial AP (30) menggelapkan hasil penjualan di tempat dirinya bekerja tanpa sepengetahuan JM yang merupakan pemilik toko tersebut.

“Alasan pelaku karena yang bersangkutan terlilit hutang di pinjaman online (Pinjol) akibat main judi online (Judol)”, bebernya pada Senin (28/10/2024) siang.

Bacaan Lainnya

Terkait total uang yang digelapkan, kata Jumiran, sekitar 249 juta hasil dari penjualan sejak tanggal 27 September hingga 23 Oktober 2024.

“Pengakuan pelaku, butuh uang untuk keperluan menikah”, tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 374 KUHP Subs 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Tim Liputan : Danial Akbar
Editor : Ewa

Pos terkait