LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Salah satu terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi permintaan sejumlah uang terkait proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) Tbk oleh pemerintah kota Kendari dieksekusi Kejaksaan Negeri Kendari pada Senin (21/10/2024) siang.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melaksanakan eksekusi terhadap Sekretaris Kota Kendari Ridwansyah Taridala ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Hari ini hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 kami Jaksa selaku eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kendari telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Ridwansyah Taridala yang merupakan ASN”, ungkap Kasi Intel Kejari Kendari Aguslan saat ditemui.
Diketahui sebelumnya terdakwa Ridwansyah Taridala tersebut diketahui berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) sejak tanggal 13 Maret 2023 sampai dengan tanggal 19 Maret 2023 lalu.
Kemudian dialihkan menjadi Tahanan Kota sejak tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan tanggal 10 November 2023.
Dalama putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi tanggal 10 November 2023, Sekertaris Daerah Kota Kendari divonis bebas oleh Majelis Hakim pengadilan Tipidkor Kota Kendari berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Pasca vonis bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan Kasasi. Yang dimana Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/penuntut umum pada Kejari Negeri.
Kasi Intel mengungkapkan akibat putusan tersebut Ridwansyah Taridala akan di tahan selama satu tahun dan denda 50 juta rupiah.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda 50 juta Rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan selama 1 bulan”, jelasnya.
Tim Liputan : Ibnu Isticha
Editor : Ewa