Kasasi Dikabulkan Mahkamah Agung, JPU Kejari Kendari Sukses Seret Ridwansyah Taridala ke Sel Tahanan

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung terhadap vonis bebas Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridalla pada November 2023 lalu.

Dimana, Ridwansyah Taridalla tersandung kasus dugaan korupsi PT Midi Utama Indonesia bersama Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadie dan Staf Ahli Wali Kota Kendari, Syarif Maulana.

Pasca vonis bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan Kasasi. Yang dimana Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/penuntut umum pada Kejari Negeri.

Bacaan Lainnya

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaaan Subsidair”, tulis dalam putusan tersebut.

Lalu menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan

Hal itu berdasarkan diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 1 Oktober 2024 oleh Dr. Desnayeti M., S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H., Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung, dan Yohanes Priyana, S.H., M.H., Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Ketua Majelis yang dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta Ayumi Susriani, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sultra Dody saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat tersebut, dan selanjutnya akan di lakukan eksekusi di PN kendari.

“Ya. jaksa sudah terima putusannya. Pelaksanaan eksekusinya di Kendari”, ungkapnya.

Editor : Fitho

Pos terkait