LANGITSULTRA.COM | KOLUT – Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Utara mengambil tindakan cepat terkait polemik jalan desa yang merupakan aset pemerintah daerah di Desa Lelewawo, Kecamatan Batu putih.
Jalan sepanjang 2.877 meter ini disertifikatkan oleh seorang pengusaha tambang asal Borneo, yang memicu kontroversi dan protes dari masyarakat setempat.
Mendengar keluhan dari masyarakat dan aksi unjuk rasa, Penjabat (PJ) Bupati Kolaka Utara, Yusmin, S.Pd, MH, segera turun tangan dengan mendatangi lokasi guna mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Tidak hanya Yusmin yang hadir, kunjungan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Kolaka Utara. Kapolres Kolaka Utara, AKP Arief Irawan, S.Ik, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka Utara, Kurtanto, A.Ptnh., M.H, serta beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya turut serta dalam upaya untuk meredam situasi dan melakukan verifikasi langsung di lapangan.
Kepala Desa Lelewawo, Rosmiana, menyambut baik langkah yang diambil Pemda dan BPN.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat pengesahan fisik terkait jalan yang dipermasalahkan.
“Saya tidak pernah membuat surat pengesahan fisik untuk jalan ini. Surat pengesahan fisik yang pernah saya terbitkan adalah untuk jalan di Dusun Roka, bukan di lokasi ini”, bebernya.
Pernyataan Rosmiana ini sekaligus menegaskan bahwa ada kemungkinan terjadi kesalahan dalam penerbitan sertifikat tersebut, karena lokasi yang disertifikatkan tidak sesuai dengan surat pengesahan yang dikeluarkan oleh pihak desa.
Rosmiana juga menambahkan bahwa pihak desa akan segera mengajukan surat resmi ke BPN untuk meminta kajian lebih lanjut terkait permasalahan ini, sesuai dengan arahan dari PJ Bupati.
Kepala BPN Kolaka Utara, Kurtanto, menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil setelah kunjungan ini. Menurutnya, BPN akan menindaklanjuti dengan proses kajian administrasi terhadap sertifikat yang telah diterbitkan.
“Langkah yang akan kami ambil adalah sesuai dengan arahan Bupati. Kepala Desa akan mengajukan surat resmi kepada kami, dan Pemda juga akan bersurat ke BPN untuk meminta kajian ulang atas dasar administrasi yang telah diajukan sebelumnya”, terangnya.
“Jika dalam kajian tersebut ditemukan adanya kesalahan atau maladministrasi, maka kami akan mengambil langkah pembatalan sertifikat sesuai dengan prosedur yang berlaku”, jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa peninjauan ulang terhadap sertifikat ini bukan hanya untuk menyelesaikan masalah administrasi, tetapi juga untuk menjaga kepastian hukum terkait status kepemilikan aset daerah. Proses ini penting agar tidak terjadi kekeliruan.
“Kami akan memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, PJ Bupati Kolaka Utara, Yusmin, juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memihak siapapun dalam kasus ini.
Menurutnya, langkah yang diambil semata-mata untuk memastikan bahwa aset Pemda dikelola dengan benar sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita tidak memihak kepada satu pihak atau pihak lain. Tugas kita adalah memastikan bahwa jika itu aset Pemda, maka harus dikelola oleh Pemda dan tidak boleh dialihfungsikan atau diambil oleh siapapun, bahkan satu jengkal pun”, ungkapnya.
Yusmin menambahkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Kepala Desa Lelewawo dalam mengajukan surat pembatalan sertifikat ke BPN jika terbukti ada cacat administrasi.
“Bersama dengan Ibu Kepala Desa, kami akan menyurat ke BPN untuk meminta pembatalan sertifikat. Proses di BPN tentunya akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan kami berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus memperdebatkan siapa yang salah atau benar”, tegasnya.
PJ Bupati juga mengingatkan bahwa proses ini bukanlah upaya untuk menyalahkan siapapun, melainkan untuk menemukan solusi yang adil dan proporsional.
“Kita selesaikan ini dengan cara yang baik, bukan untuk mencari kesalahan. Yang terpenting adalah memastikan bahwa administrasi berjalan sesuai dengan prosedur, dan aset daerah tetap menjadi milik pemerintah daerah”, tutupnya.
Editor : Fitho