LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Tambang galian C yang berlokasi di Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, hingga saat ini belum memiliki izin resmi untuk beroperasi.
Hal ini terungkap dalam kunjungan lapangan yang dilakukan oleh DPRD Kota Kendari, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan dan Pemerintah setempat pada Selasa (1/10/2024).
Dalam kunjungan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan di lokasi tersebut belum bisa dilanjutkan karena belum mengantongi izin yang sesuai.
“Setiap aktivitas tambang, terutama galian C, harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Izin merupakan hal wajib, dan lebih penting lagi, semua kegiatan tambang harus mengedepankan kajian-kajian lingkungan”, tegasnya.
Kata dia, Hal ini untuk memastikan bahwa operasi tambang tidak merusak lingkungan sekitar.
Zulham Damu menegaskan bahwa setiap usaha yang berada di kota Kendari wajib mematuhi peraturan pemerintah sesuai regulasi yang ada sehingga, kebocoran PAD di kota Kendari tidak terjadi.
“DPRD Kota Kendari akan terus memantau perkembangan izin dari tambang ini, serta memastikan bahwa seluruh persyaratan, termasuk kajian lingkungan, dipenuhi sebelum operasi bisa dilanjutkan”, jelasnya.
Editor : Faizal Tanjung