LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Nasib malang menimpa seorang remaja berusia 15 tahun yang menjadi korban tindakan asusila dari ayah kandung sendiri. Perilaku bejat sang ayah pun terungkap setelah Bunga (Nama Samaran) menceritakan kejadian yang dialaminya ke ibu dan tantenya.
Mendengar perlakuan yang diterima sang anak, ibu korban pun memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari pada awal September 2024.
Berbekal informasi awal, Tim Buser77 Polresta Kendari meringkus pelaku di Kecamatan Wua-wua pada Rabu (4/9/2024).
“Pelaku yang diamankan berinisial LR (42). Yang bersangkutan merupakan ayah kandung dari korban”, ucap Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin pada Jumat (6/9/2024) sore.
Dari keterangan pelaku, aksi bejat sang ayah telah dilakukan dalam 2 tahun terakhir dari 2023-2024. Informasi yang dihimpun media ini, pelaku melancarkan aksinya dipengaruhi minuman keras.
“Pelaku mengancam korban akan membunuh ibu dan adiknya jika keinginan pelaku tidak dipenuhi”, terangnya.
Pelaku dijerat pasal Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara”, tegasnya.
Editor : Fitho