LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Mantan Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar menghadiri panggilan jaksa penuntut umum dalam sidang perkara Tipikor kasus Bandara Kolaka Utara pada Selasa (30/7/2024) siang.
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pematangan dan penyediaan lahan bandar udara Kabupaten Kolut tahun 2020-2021 yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp41,1 miliar terus bergulir.
Diketahui berdasarkan keterangan Kepala Kejari Kolut Henderina Malo mengatakan bahwa penetapan ketiga tersangka itu dilakukan pada tahun 2023 setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,7 miliar.
Namun, setelah dilakukan kembali audit dengan melibatkan ahli, ditemukan kerugian negara naik jadi Rp9,8 miliar.
Kemudian perkara terus bergulir dan memasuki masa persidangan di PN Tipikor Kendari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Bupati Kolut Nur Rahman Umar.
Humas PN Kendari yang dikonfirmasi membenarkan terkait hadirnya Mantan Bupati Kolut, Nur Rahman Umar yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
“Intinya jaksa menghadirkan saksi Mantan Bupati Kolut Nur, dihadirkan sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini”, ungkap Putra saat dikonfirmasi awak media ini.
Dirinya menambahkan bahwa kehadiran calon Bupati Kolaka Utara ini dalam rangka pembuktian terkait kasus yang sedang ditangani Kejari Kolaka Utara.
“Jaksa menghadirkan untuk pembuktian jaksa di persidangan,” tambahnya.
Lanjutnya bahwa pihaknya tak bisa berkomentar lebih jauh terkait perkara ini, karena sementara dalam proses persidangan.
“Kalau materi sidangnya kan masih dalam bagian dari proses persidangan, untuk lebih detailnya ke Jaksa terkait tadi, kalau kami nanti kita simpulkan di akhir,” pungkasnya
Sementara itu dikutip dari Sultraantanews.com, Kejari Kolut menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini.
“Ketiganya berinisial J selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan JM selaku kontraktor pelaksana,” kata Kejari Kolut Henderina Malo.
Dia menyebutkan bahwa ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kendari bersama dengan 195 dokumen dan barang bukti pada Senin (6/5) lalu, setelah dinyatakan P21 atau kelengkapan berkasnya telah terpenuhi semua.
Editor : Faizal Tanjung