LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Dua pelaku pencurian Masjid di Kecamatan Mandonga diamankan Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari pada Minggu (21/7/2024) malam.
Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa kedua pelaku yang diamankan berinisial MY alias GU (24) dan IR (18) warga kota Kendari.
“Lokasi kejadian di Jalan Malik IV, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. Dari tangan keduanya, barang bukti satu unit tv ditemukan”, terangnya pada Senin (22/7/2024) siang.
Lebih lanjut, Haridin menambahkan bahwa pelaku IR telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 3 kali sedangkan MY telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 2 kali.
“Setelah diinterogasi, IR berperan sebagai orang yang memberikan rencana kepada MY alias GU sekaligus orang yang menjual barang curian. Sedangkan MY alias GU berperan sebagai pemetik dalam pencurian di TKP” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling 5 tahun.
Tim Liputan : Ibnu Isticha
Editor : Fitho