LANGITSULTRA.COM | KOLUT – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta untuk segera menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang berada di tiang listrik disejumlah titik.
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat permintaan penertiban APK pada jaringan listrik PLN dengan nomor surat 0050/KLH.05.01/F16030400/2024 pertanggal 11 Juni 2024 ditujukan kepada Pemda Kolaka Utara.
Dalam surat yang ditandatangani Manager Unit Layanan Pelanggan Kolaka Utara, Raden Ocky Lovyanda Saputra meminta segera melakukan penertiban alat peraga kampanye yang terpasang pada aset atau jaringan milik PLN.
“Mengingat adanya potensi bahaya keselamatan ketenagalistrikan mohon kepada dinas terkait segera melakukan penertiban”, bunyi surat tersebut.
Permintaan penertiban APK tersebut kata Ocky berdasarkan berdasarkan Perda Kolaka Utara nomor 11 tahun 2018 pasal 24 ayat 1 poin B.
“Setiap orang atau badan dilarang memasang atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk, garis atau sejenisnya disepanjang jalan, di rambu lalulintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum atau fasilitas sosial”, bunyi perda tersebut.
Tim Liputan : Ewa
Editor : Fitho