Divonis Lima Tahun Penjara, Direktur PT Tristaco Rudi Tjandra Diminta Bayar Uang Pengganti 83 M

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Direktur PT Tristaco, Rudi Tjandra divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari dalam kasus korupsi pertambangan Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sultra, Senin, (6/5/2024) Malam.

Dalam rilis yang diterima media ini, Asisten Bidang Inteligen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan yang diterima redaksi langitsultra.com pada Selasa, 7 Mei 2024, Rudi Tjandra divonis 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, Rudi Tjandra juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 83.429.136.592,58.

Dalam putusan hakim, apabila Rudi Tjandra tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Bacaan Lainnya

“Dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan”, kata hakim pengadilan Tipikor Kendari.

Diketahui, Vonis terhadap Rudi Tjanda sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra yakni 5 tahun.

Rudi Tjandra merupakan terdakwa ke 12 yang telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Dinan ke 11 terdakwa sebelumnya yang telah di vonis bersalah dan dijatuhi hukuman ialah Windu Aji Sutanto, Glen Ario Sudarto, Ofan Sofwan, Ridwan Djamaludin, Sugeng Mujiyanto, Yuli Bintoro, Henry Juliyanto, Eric Viktor Tambunan, Hendra Wijayanto, Andi Andriansyah, dan Agus Salim.

Editor : Faizal Tanjung

Pos terkait