Eks Gubernur Sultra, Ali Mazi Hadiri Sidang Perkara Korupsi Tambang PT Antam di Jakarta

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menghadiri sidang perkara dugaan korupsi tambang nikel di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (5/3/2024).

Ali Mazi hadir dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, usai mangkir dua kali mangkir atau tidak menhadiri panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

“Pak Ali Mazi, hari ini hadiri sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT Antam di PN Jakarta”, beber Kasi Penkum Kejati Sultra. Dody saat dihubungi awak media ini lewat via seluler.

Bacaan Lainnya

Dody menerangkan, Ali Mazi mengikuti jalannya sidang, datang dengan kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pertambangan, yang telah merugikan keuangan negara senilai Rp5,7 triliun.

Terkait materi pemeriksaan terhadap Ketua DPW Partai NasDem ini, Dody menambahkan, pihaknya belum dapat menyampaikan.

Alasannya, JPU Kejati Sultra yang ditugaskan, belum memberikan informasi ihwal subtansi sidang pemeriksaan tersebut.

“Kalau terkait apa yang disampaikan pak Ali Mazi dipersidangan hari ini, kita belum dapat informasinya. Nanti kita cari dulu informasinya ke tim penuntut umumnya ya”, jelasnya.

Editor : Fitho

Pos terkait