Lima TPS di Kota Kendari Direkomendasikan Lakukan PSU

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – KPU Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima rekomendasi Bawaslu Kota Kendari untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di lima tempat pemungutan suara (TPS).

“Sampai pagi tadi, baru lima TPS yang direkomendasikan untuk PSU”, ucap Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, Sabtu (17/2/2024) lalu.

TPS yang direkomendasikan PSU oleh Bawaslu, yakni TPS 1, 2 dan 4 Kelurahan Wawombalata, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, untuk semua jenis pemilihan alias lima surat suara yang akan dicoblos ulang oleh wajib pilih.

Bacaan Lainnya

Kemudian, usulan PSU selanjutnya terjadi TPS 2 Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, dan terakhir di TPS 21 Kelurahan Bonggeaya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari. Dua TPS ini hanya akan melakukan PSU surat suara Pilpres.

Dia menambahkan bahwa alasan Bawaslu keluarkan rekomendasi PSU di Kelurahan Wawombalata, ditenggerai kurangnya surat suara di tiga TPS tersebut.

Kekurangan di tiga TPS ini sebenarnya, kata dia sudah diupayakan penyelenggara baik KPPS, PPS dan PPK untuk kemudian mencari surat suara di TPS lain, yang memungkinkan masih memiliki sisa surat suara.

“Tapi ternyata tidak ada juga, sehingga masyarakat tidak bisa seluruhnya menggunakan hak pilihnya, maka dasar itulah Panwascam mengeluarkan rekomendasi PSU di tiga TPS itu”, jelasnya.

Sementara itu, lanjut dia, untuk di TPS 2 Kelurahan Bungkutoko dan TPS 21 Kelurahan Bonggoeya, kasusnya sehingga mendapat rekomendasi PSU, dikarenakan sebagian pemilih ber-KTP luar Kota Kendari, bahkan ada yang KTP-nya luar Provinsi Sultra, tidak memiliki surat keterangan pindah memilih atau form A5.

“Kalau pemilih tidak memiliki surat pindah memilih, maka tidak boleh dilayani untuk menggunakan hak suaranya”, tutupnya.

Editor : Faizal Tanjung

Pos terkait