Oknum Bendahara KSM di Kabaena Timur Ditangkap Polisi, Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur

LANGITSULTRA.COM | BOMBANA – Seorang bendahara Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di Kabaena Timur berinisial H (32) dilaporkan ke polisi atas dugaan rudapaksa anak dibawa umur inisial T (16) yang masih berstatus pelajar di Kabaena.

Salah satu kerabat korban, Hasina menjelaskan bahwa peristiwa yang menimpa T itu terjadi pada 23 Desember 2023 lalu.

Saat itu, lanjut dia, korban sedang kerja tugas kelompok dari sekolah di rumah neneknya bersama teman-temannya. Tiba-tiba pelaku mendatangi korban dengan alasan meminta nomor HP kerabat korba.

Bacaan Lainnya

Setelah korban memberikan nomor HP kerabatnya, sambung dia, tiba-tiba pelaku menarik paksa korban masuk ke dalam kamar.

Di dalam kamar tersebut, kata dia, pakaian korban dilucuti dan dipaksa berhubungan badan layaknya suami istri.

“Pelaku menarik paksa korban masuk kamar dan mulut korban dia tutup biar tidak bisa teriak, setelah berhubungan badan pelaku mengancam korban untuk tutup mulut dan pelaku juga kasih uang Rp50 ribu tapi korban menolaknya sambil menangis”, ucap Hasina, Minggu (4/2/2024).

“Korban menangis dan mengadukan perbuatan H kepada keluarganya (Nenek dan Tante Korban),” tambahnya.

Mendengar hal tersebut, Hasina yang baru saja pulang dari berlayar langsung melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kabaena Timur pada Kamis, 1 Februari 2024.

Kapolsek Kabaena Timur Iptu Bastian Hamsa yang dikonfirmasi media ini membenarkan adanya laporan kasus asusila yang menimpa pelajar setingkat sekolah menengah pertama itu.

Dia menambahkan bahwa selaku terduga pelaku H (32) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Kabaena Timur.

“Yang jelas penyidik sudah melakukan penyelidikan dan pelaku sudah dinyatakan tersangka. Jadi tanggal 2 Februari pelaku mulai ditahan untuk 20 hari ke depan sampai 21 Februari 2024”, ungkapnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, lanjut Bastian, pelaku akan dibawa di Polres Bombana yang selanjutnya kasus ini akan ditangani unit PPA.

“Untuk kasus ini akan ditangani unit PPA Polres Bombana”, bebernya .

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Editor : Faizal Tanjung

Pos terkait