Terduga Pelaku Ilegal Mining di Desa Oko-oko Lakukan Praperadilan

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Dua terduga pelaku ilegal mining di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sultra, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Keduanya ialah Direkrur PT AG yaitu LM dan Komisaris PT AG yaitu AP. Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementrian LHK RI.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kendari, permohonan keduanya didaftarkan tanggal 21 November 2023, dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2023/PN Kdi, dengan termohon Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Cq. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Cq. Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Cq. Kepala Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Cq. Penyidik Pos Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kendari.

Bacaan Lainnya

Dalam SIPP PN Kendari juga diinformasikan sidang praperadilan sebelumnya pada 28 November 2023 ditunda dikarenakan pihak termohon tidak hadir. Sidang ke dua akan digelar pada Senin, 4 November 2023 mendatang di ruang sidang Chandra pukul 09.00 Wita.

Untuk diketahui, terhadap ke dua tersangka Penyidik PNS Kementrian LHK telah menerapkan pasal berlapis dari pidana pokok hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor : Faizal Tanjung

Pos terkait