Cabuli Siswi SD, Pemilik Kantin Sekolah di Konawe Diamankan Satreskrim Polresta Kendari

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Seorang warga di Kabupaten Konawe bernama As (54) diamankan Satreskrim Polresta Kendari lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya sejak bulan Mei hingga November 2023 di sebuah kantin sekolah di Konawe.

“Saat ini jumlah korban sekitar 8 anak, penyidik masih mendalami kemungkinan ada korban lain”, ungkapnya pada Kamis (30/11/2023) Sore.

Bacaan Lainnya

Fitrayadi menambahkan bahwa kejadian tersebut terkuak usai salah satu korban berinisial NS menceritakan kepada orangtuanya tentang perlakuan yang didapatkan saat berada di kantin sekolah.

“Saat korban menceritakan kejadian yang dialami, ada tetangga korban yang mendengarkan peristiwa pencabulan sehingga mereka juga menanyakan hal yang sama kepada anaknya”, jelasnya.

Dari pengakuan beberapa anak, lanjut Fitrayadi, mereka sudah sering mendapatkan perlakuan cabul oleh pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Tim Liputan : Masas Napitu
Editor : Fitho

Pos terkait