Pemprov Sultra Tetapkan Status 9 Wilayah sebagai Tanggap Darurat Bencana Kekeringan

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengeluarkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Sulawesi Tenggara usai menggelar rapat koordinasi Forkopimda bersama BMKG, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sultra.

Penjabat Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto mengatakan bahwa status tanggap darurat sudah berlaku sejak surat keputusan (SK) ditandatanganinya pada Selasa (24/10/2023).

“(Surat Keputusan) status darurat kekeringan sudah ditandatangani karena mengacu pada usulan kabupaten kota. Itu menjadi dasar kabupaten kota untuk melakukan agenda dan rencana kerja mereka”, katanya pada Kamis (26/10/2023).

Bacaan Lainnya

Andap menerangkan bahwa segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini, dibebankan pada Dana Siap Pakai dari BNPB RI dan Belanja Tak Terduga APBD Tahun Anggaran 2023.

Kata dia, Penetapan Status Siaga Darurat mengacu pada Pasal 23 PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Adapun yang dimaksud dengan status keadaan darurat dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.

Pada saat status tanggap darurat ini ditetapkan, lanjut Andap, Pemerintah Provinsi melalui BPBD memiliki kemudahan akses, antara lain: pengerahan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik, termasuk imigrasi, cukai, dan karantina, perizinan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan atau barang, penyelamatan, serta komando untuk menugaskan instansi/lembaga terkait.

Andap menambahkan bahwa Penetapan Status Tanggap Darurat mengacu pada Pasal 23 PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dengan tahapan dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan selanjutnya transisi darurat ke pemulihan.

“Dengan ditetapkannya status tanggap darurat kekeringan dari dampak fenomena El Nino membuat pemerintah daerah melakukan penanganannya melalui penggunaan dana siap pakai serta dana belanja tak terduga (BTT)”, jelas Pj Gubernur Sultra.

Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan Di Provinsi Sultra, meliputi wilayah Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Muna dan Kota Kendari.

Editor : Langit Sultra

Pos terkait