Soal Ketersediaan LPG 3 Kg di Kota Kendari, Pertamina : Stok Berangsur Kondusif

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Masyarakat Kota Kendari resah dengan ketersediaan LPG 3 Kg yang mulai langka dalam beberapa pekan terakhir berimbas dengan tingginya harga di tingkat pengecer.

Menanggapi tentang ketersediaan LPG 3 kg di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan bahwa pertamina menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan pembelian secara berlebih serta tidak meniagakan kembali LPG 3 kg ini.

“Pertamina menjamin ketersediaan LPG 3 kg tersedia di pangkalan terdekat. Di Sulawesi Tenggara, terdapat 3 Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), 2 di kota Kendari dan 1 di Kolaka, dengan beroperasinya 1 SPPBE di Kolaka ini merupakan recovery produksi LPG 3 Kg dari SPPBE sebelumnya yang terkena musibah kebakaran”, ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Dirinya menambahkan bahwa atas kejadian insiden letupan api tersebut, Pertamina melakukan alih suplai dari SPBE lainnya untuk memenuhi kebutuhan LPG bagi masyarakat kota Kendari.

“Pertamina juga telah melakukan monitoring secara berkala di beberapa pangkalan yg tersebar di wilayah kota Kendari guna memastikan harga jual di pangkalan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Seperti diketahui bahwa LPG 3 kg merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran sehingga perlu pengawasan dari banyak pihak dalam pendistribusiannya”, jelasnya.

Kata dia, untuk harga di pedagang eceran diperlukan tim pengawasan terpadu dari pihak Pemda dan Aparat Penegak Hukum untuk mengawasi dan menindak tegas oknum yang menjual LPG 3 kg di luar HET.

Sebelumnya, sambung dia, Pemerintah Propinsi Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara no.74 tahun 2022 atas perubahan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara no.38 tahun 2012 tentang penetapan HET LPG tabung 3 kg untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro, pemerintah menetapkan HET sesuai jarak tempuh dari Stasiun Pengangkutan dan Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE) ke masing-masing wilayah distribusinya.

“Pertamina melalui agen, wajib melakukan monitoring log book pangkalan untuk memastikan penyaluran minimal 80% kepada konsumen akhir. Tentunya Pertamina akan menindak tegas agen dan pangkalan yang tidak mengikuti standar aturan yang berlaku”, terangnya.

Lanjut dia, berdasarkan surat Dirjen Migas no.B-7140/MG.05/DMO/2022 tgl 17 Agustus 2022 perihal Pembatasan Kuota Sub Penyalur LPG Tabung 3 Kg. Bahwa masih terdapat penyalur/agen LPG yg mana Pangkalan nya mendistribusikan LPG melebih dari 20% kepada sub penyalur, yang semestinya langsung kepada konsumen akhir. Sehingga ini membuat harga di konsumen akhir di beberapa lokasi naik.

“Pertamina berkomitmen menyalurkan LPG 3 kg untuk masyarakat sesuai dengan peruntukkannya dimana LPG 3 kg merupakan komoditas bersubsidi yang harus dijaga bersama distribusinya”, ucapnya.

Dirinya mengimbau masyarakat, apabila masih menemukan LPG 3 kg atau adanya harga yang tidak wajar, maka dapat menghubungi ke Pertamina Call Center (PCC) 135.

Editor: Fitho

Pos terkait