Dituding Lakukan Pengrusakan Lahan, PT WIN Ajak Warga Desa Torobulu Tidak Mudah Terprovokasi

LANGITSULTRA.COM | KONSEL – Meski telah menjadi garda terdepan dalam peningkatan ekonomi warga tak lantas membuat langkah PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan mulus berjalan seperti yang diharapkan manajemen.

Belum lama ini, PT WIN dilaporkan oleh salah satu mantan karyawannya ke Polres Konsel dengan tuduhan PT WIN telah keluar dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan melakukan pengrusakan kawasan hutan mangrove di kawasan Desa Torobulu Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kuasa Hukum PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) Samsuddin SH., MH., CIL mewakili perusahaan menjelaskan laporan itu dilayangkan eks karyawan PT WIN ke Polres Konsel pada 21 Agustus 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

“Penyidik Polres Konsel telah menurunkan saksi ahli di lokasi pertambangan yang di maksud oleh pelapor bahwa hasil dari pemeriksaan lapangan baik dari UPTD KPH UNIT XXIV Gula Raya dan Tim Inspektur Tambang Direktorat Jenderal Minerba dan Batubara KESDM sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor 3826.Tug/MB.07/DBT/2023 Tanggal 13 September 2023 menemukan bahwa titik koordinat penambangan yang di laporkan oleh pelapor masih berada di dalam wilayah IUP PT. Wijaya Inti Nusantara”, ungkapnya.

Tuduhan itu, kata dia, terbukti telah memfitnah dan menyesatkan bahkan telah merugikan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) sebagai terlapor. Karena antara IUP dan Hutan Mangrove di batasi oleh Empang/Tambak milik warga Desa Torobulu.

“Tim ahli sudah diturunkan dan hasilnya kita sudah lihat juga, jadi sekarang tinggal kita tunggu hasil gelar perkara saja yang akan dilakukan oleh Tim Penyidik Polres Konsel”, terangnya.

Sementara dalam opersional penambangan di wilayah dekat pemukiman sudah cukup jelas bahwa perusahaan dalam melaksanakan aktifitas penambanganya sudah merujuk pada Pasal 136 dan Pasal 137 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“PT WIN sebelum melakukan aktivitas pertambangan harus menyelesaikan hak atas tanah dan inikan sudah selesai”, tambahnya.

Bahkan, sambungnya, dengan secara terang-terangan masyarakat pemilik lahan di belakang rumah minta di gali dan itu sudah ada kesepakatan-kesepakatan tertentu, dimana rumahnya pun di pindahkan dengan kesepakatan antara perusahaan dengan masyarakat yang mana malah di bangunkan rumah baru.

“Artinya masyarakat yang berada di seputaran Desa Torobulu ini sudah menjadi komitmen perusahaan untuk selalu diperhatikan”, ucapnya.

Samsuddin juga mengajak warga agar ikut membangun Kabupaten Konawe Selatan khususnya di Desa Torobulu yang aman dan nyaman.

“Kalau masalah penggalian di belakang rumah itu sudah ada kesepakatan antara masyarakat pemilik tanah dengan perusahaan”, jelasnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta semua pihak agar tidak ikut terprovokasi terhadap isu-isu yang sengaja dihembuskan oleh oknum tertentu.

“Masyarakat itu membutuhkan kehidupan yang layak dan aman, kalau kita lihat di salah satu video tiktok saat viral kemarin bahwa ada perkelahian antara sesama masyarakat dilapangan dan faktanya itu tidak ada, jangan selalu memberikan isu yang tidak akurat”, tutupnya.

Editor : Faizal Tanjung

Pos terkait