LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Satgas Gakkum Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Sultra kembali mengamankan seorang pelaku prostitusi online pada Senin (18/9/2023) sore.
Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan seorang wanita berinisial DS (40) di sebuah salon di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kendari.
“Yang bersangkutan diamankan karena diduga melakukan tindak perdagangan orang terhadap seorang perempuan berinisial H (28)”, jelasnya.
Dia menambahkan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang berkedok SPA atau tempat terapi.
“Barang bukti yang diamankan saat di lokasi 1 buah Handphone, 1 Sachet Kondom sudah terpakai, 5 sachet Kondom merk sutra, 1 buah buku paperline dan 6 lembar uang pecahan seratus ribu”, ungkapnya pada Selasa (19/9/2023) pagi.
Dari keterangan DS, setiap transaksi kepada calon pengguna jasa, dihargai sebesar Rp. 600 ribu untuk setiap kencan dan diberikan kepada korban sebesar Rp 300 ribu.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat (1), ayat (2), pasal 10, pasal 11, pasal 12 undang undang RI nomor ; 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Editor : Faizal Tanjung