LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Terdakwa Syarif Maulana membeberkan jika dirinya tidak pernah bertemu maupun komunikasi secara langsung maupun tidak langsung dengan terdakwa Ridwansyah Taridala selama proses permintaan bantuan ke PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Hal tersebut ia sampaikan saat mengadiri sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi PT Midi di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Rabu (6/9/2023) kemarin.
“Saya tidak pernah berkomunikasi dengan pak Ridwansyah Taridala baik penyerahan proposal, rencana anggaran belanja (RAB) maupun penyerahan uang”, ucapnya.
Selain itu, Syarif Maulana menjelaskan pada tanggal 16 Maret 2021 dia bertemu dengan Manager Corporate Communication PT Midi, Arif Lutfian Nursandi. Disana, Syarif Maulana diminta untuk membuat proposal pemberdayaan kampung nelayan di Kelurahan Peteoha, Kecamatan Bungkutoko, Kota Kendari.
Tujuannya permintaan Arif Lutfian Nursandi meminta Syarif Maulana mengajukan proposal, lantaran ada kepentingan PT Midi di Kota Kendari yakni untuk berinvestasi dengan mendirikan gerai Alfamidi. Sebab, sudah bertahun-tahun PT Midi mengajukan perizinanan, namun tak kunjung juga diberikan izin.
“Arif Lutfian Nursandi meminta ke saya buat proposal pemberdayaan kampung nelayan. Barangkali dengan bantuan itu, PT Midi bisa dapat poin, sehingga pemerintah bisa membantu perizinanan PT Midi”, terangnya.
Pertengahan April 2021, lanjut Syarif Maulana, dia menyerahkan proposal pemberdayaan kampung nelayan yang dibuat oleh Syarif Mualana sendiri ke General Manager Licence PT Midi, Agus Toto Ganeffian.
Awal Mei 2021 Syarif Maulana kemudian menyerahkan kembali RAB kampung warna-warni yang diterima dari Sekertaris Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari, Cornelius Padang akhir april, yang diserahkan ke Agus Toto Ganeffian.
Setelah proposal pemberdayaan kampung nelayan serta RAB kampung warna-warni diserahkan ke pihak PT Midi, Syarif Maulana lalu mengirim nomor rekening pribadinya ke Arif Lutfian Nursandi.
Tidak lama kemudian, Arif Lutfian Nursandi memberitahukan ke Syarif Maulana bahwa bantuan dana untuk pemeberdayaan kampung nelayan sudah dicairkan lewat dana dari Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhamdiyah (Lazismu).
“Jadi dana dari Lazismu itu bukan untuk kampung warna-warni, tetapi bantuan pemberdayaan kampung nelayan. Kenapa saya katakan demikian, karena pengakuan Arif Lutfian Nursandi dan berdasarkan bukti transfer menyebutkan untuk pemberdayaan kampung nelayan”, ungkapnya.
Editor : Faizal Tanjung