Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Sultra Kembali Jaringan Pelaku Prostitusi Online

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Satgas Gakkum Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Sultra kembali mengamankan seorang pelaku prostitusi online pada Senin (7/8/2023) Sore.

Kasub Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda, Kompol Syahrir mengatakan bahwa pelaku yang diamankan berinisial DA atas dugaan tindak pidana perdagangan orang.

“Pelaku diamankan di sebuah hotel ternama di kelurahan Bende, Kecamatan Kadia”, ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Dia menambahkan pelaku melakukan perdagangan terhadap dua orang wanita untuk ditawarkan ke pria hidung belang melalui aplikasi media sosial.

“Untuk korban M, Pelaku memperoleh komisi sebesar Rp. 200 ribu dan untuk korban MR, pelaku memperoleh komisi sebesar Rp. 150 ribu jika berhasil bertransaksi dengan penggunaan”, jelasnya.

Adapun barang bukti yang ditemukan, berupa uang berjumlah Rp. 900 ribu, 2 Unit Handphone dan sebuah seprei.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini dibawa ke Mapolda Sultra”, ucapnya.

Editor : Faizal Tanjung

Pos terkait