Lagi, Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Sultra Amankan Mucikari di Sebuah Hotel di Mandonga

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Seorang wanita berinisial TM (26) diamankan Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di sebuah hotel di Kecamatan. Mandonga pada Selasa (11/7/2023) Sore.

Kasub Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda, Kompol Syahrir mengatakan bahwa yang bersangkutan diamankan di sebuah hotel di Kecamatan Mandonga.

“TM melakukan eksploitasi seksual terhadap seorang wanita berinisial YS (29) melalui aplikasi media sosial”, ungkapnya pada Selasa (11/7/2023) malam.

Bacaan Lainnya

Dia menambahkan bahwa dalam pengungkapan tersebut, pihaknya menemukan uang sebesar Rp. 1.000.000 rupiah dan 2 buah alat kontrasepsi serta 2 Unit handphone.

“Selain sebagai penjual, pelaku juga menawarkan dirinya kepada pria hidung belang dengan tarif Rp. 500.000“, jelasnya.

Dari keterangan pelaku, keuntungan yang diperoleh setiap transaksi sekitar Rp. 50.000 rupiah jika berhasil menawarkan rekannya kepada pria hidung belang.

“Saat ini, keduanya sudah diamankan di Kantor Ditreskrimum Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, tutupnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor ; 21 Tahun  2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Editor : Faizal Tanjung

Pos terkait