Setelah Ditangkap Kembali, Napi Rutan Kendari Kini Tempati Ruang Pengasingan dan Sanksi Pencabutan Remisi

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Kepala Rutan kelas II A Kendari, Iwan Mutmain menegaskan mencabut remisi terhadap napi berinisial MR yang kabur pada Minggu (2/7/2023).

“Perintah Kakanwil Kemenkumham Sultra untuk mencabut remisi ke dirjen kemenkumham RI”, tegasnya.

Hal tersebut dilakukan usai salah seorang napi di Rutan kelas II A Kendari percobaan melarikan diri pada Minggu (2/7/2023) pagi.

Bacaan Lainnya

Meski sempat melarikan diri, MR berhasil ditemukan tim gabungan Rutan Kelas II A Kendari pada Senin (3/7/2023) Siang.

Iwan menambahkan bahwa saat ini, napi tersebut ditempatkan di ruang pengasingan pasca percobaan melarikan diri.

Sementara itu, terkait sipir yang memberikan atau mengizinkan napi tersebut keluar juga akan dilakukan pemeriksaan.

“Yang pasti, Sipir yang mengawal napi akan diperiksa, soal sanksi yang akan diberikan kita tunggu Kakanwil Kemenkumham Sultra”, jelasnya.

Sebelumnya, seorang napi kelas II A Kendari berinisial MR melarikan diri namun dalam proses pelariannya napi tersebut berhasil diamankan di pulau Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.

Tim Liputan : Ewa
Editor : Fitho

Pos terkait