Tak Disertai Dokumen, Puluhan Ekor Kambing Gagal Masuk di Sultra

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Sebanyak 51 ekor kambing tanpa dokumen ditolak masuk oleh karantina pertanian yang hendak masuk wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui pelabuhan Wanci.

Hewan ternak tersebut ditemukan didalam kapal asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang hendak sandar di pelabuhan wanci pada pukul 00.30 dini hari,

Amril, Plt. Kepala Karantina Pertanian Kendari melalui keterangan tertulisnya mengatakan bahwa saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik, 51 ekor kambing tersebut tidak memiliki dokumen persyaratan karantina dari daerah asal.

Bacaan Lainnya

“Kami menelusuri informasi dari pejabat karantina dari daerah asal bahwa ada penyeludupan kambing tanpa dokumen hendak masuk wilayah Sultra, setelah dilakukan pengembangan, 51 ekor kambing tanpa dokumen tersebut masuk melalui pelabuhan wanci, yang kemudian kami lakukan penolakan,” ungkapnya pada Minggu (11/6/2023).

Menurut Amril, penolakan 51 ekor kambing yang hendak masuk wilayah Sultra tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan juga Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pembatasan dan Peningkatan Kewaspadaan Lalulintas Hewan Ruminansia (Sapi, Kerbau, Kambing dan Domba) Babi wilayah Sultra.

“Berdasarkan Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2019 dijelaskan bahwa untuk melalulintaskan media pembawa hewan ataupun produknya wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal”, terangnya.

Amril menambahkan bahwa kambing termasuk hewan rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang saat ini lalulintasnya dibatasi masuk wilayah Sultra sesuai surat edaran satgas PMK Nomor 8 tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK dan produk rentan PMK berbasis zonasi.

Kata dia, dalam melakukan tindakan penolakan, Karantina Pertanian Kendari telah berkordinasi bersama Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Wanci dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Wanci.

“Jadi pemilik yang akan melalulintaskan hewan ternaknya, harus memenuhi seluruh persyaratan dokumen dan memastikan hewan yang dilalulintaskan sehat agar tidak terjadi penolakan di daerah tujuan dan wajib dikembalikan ke daerah asal”, jelasnya.

Editor : Faizal Tanjung

Pos terkait