Polres Konawe Amankan Seorang Bandar Sabu, Barang Bukti 4,3 Kilogram

LANGITSULTRA.COM | KONAWE – Satuan Reserse (Satres) Narkotika Polres Konawe mengamankan 4,3 Kilo gram sabu dari tangan seorang pengedar sabu di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe pada Selasa (30/5/2023) Malam.

Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi mengatakan bahwa pelaku merupakan seorang mahasiswa berinisial J (25).

Saat diamankan, anggota di lapangan menemukan barang bukti sabu dengan berat mencapai 33,50 gram yang disimpan di dalam pembungkus rokok.

Bacaan Lainnya

“Tim di lapangan menemukan 3 sachet besar berat bruto total 33.50 gram, 1 set alat isap bong, 1 buah korek api gas warna putih beserta sumbu, 1 buah gunting, 18 sachet kosong kecil, 5 sachet kosong besar, dan 1 unit timbangan digital warna silver”, ungkapnya pada Rabu (31/5/2023) Pagi.

Dirinya menjelaskan pengungkapan tersebut dilakukan di dua lokasi yang digunakan J sebagai tempat penyimpanan sejumlah sabu lainnya.

“Pelaku menyimpan barang bukti lainnya sekira 4,3 kg disebuah gudang bekas bengkel di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe”, jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Editor : Faizal Tanjung

Pos terkait