Belum Terima THR? Disnaker Kolaka Utara Bentuk Posko Pengaduan

LANGITSULTRA.COM | KOLUT – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kolaka Utara (Kokut) mendirikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di kantornya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kolaka Utara, Andi Chairul Ihsan, SH, langkah tersebut dilakukan guna memberikan solusi bagi karyawan yang belum menerima THR dari perusahaannya.

Seperti yang diketahui, kata dia, pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada karyawannya. THR yang diberikan minimal sebesar satu bulan gaji dan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Bacaan Lainnya


“Kewajiban perusahaan melakukan pembayaran THR tercantum dalam permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan”, ungkapnya.

Dengan didirikannya posko pengaduan THR, lanjut dia, karyawan yang belum menerima tunjangan hari raya dari perusahaannya dapat mengadu langsung ke kantor Disnaker. Pihaknya akan segera melakukan tindakan untuk menyelesaikan masalah tersebut dan memastikan karyawan menerima haknya.

“Perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, memiliki atau mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan, masa kerja kurang dari 12 bulan upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja, bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan”, jelasnya.

Dirinya berharap dengan adanya posko pengaduan THR ini, semua perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR kepada karyawan dan mencegah adanya perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya.

“Hal ini juga memberikan perlindungan hukum bagi karyawan yang belum menerima haknya”, tutupnya.

Editor : Fitho

Pos terkait