Ini Kronologi Kasus yang Menimpa Sekretaris Kota Kendari hingga Jadi Tersangka

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendalami kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Pemerintah Kota Kendari dengan Gerai Ritel Modern Alfamidi.

Saat ini, Kejati Sultra telah menetapkan dua tersangka yakni RT selaku Sekda Kota Kendari dan SM sebagai Tenaga Ahli Wali kota Kendari periode 2017-2022.

Dimana, keduanya diduga melakukan permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau gratifikasi terkait proses pemberian izin PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi.

Bacaan Lainnya

RT sendiri berperan dalam membuat Rencana Anggaran Biaya fiktif untuk kegiatan kampung warna warni di Petoaha, yang dibiayai melalui APBD Perubahan Kota Kendari tahun 2021.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Sugiyanto mengatakan bahwa kasus tersebut bermula di tahun 2021, saat itu, PT Midi Utama Indonesia sebagai pemegang lisensi gerai Alfamidi melihat potensi besar di kota kendari tertarik untuk berinvestasi.

“Yang bersangkutan berniat mengurus perizinan, setelah melakukan pertemuan yang dihadiri SK (eks Wali Kota Kendari) juga dihadiri SM (Tenaga Ahli Wali Kota) inisial A (Manager CSR Alfamidi) serta tiga karyawan Alfamidi”, ungkapnya

Dalam pertemuan tersebut, lanjut dia, salah satu pihak menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk SM dengan ketentuan sendiri, terkait dengan syarat syarat perijinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau undang undang cipta kerja.

“Yang kami temukan, adanya tindakan yang dilakukan untuk melakukan pemerasan jika tidak memberikan dana CSR demi kepentingan program kampung warna warni di Petoaha. Dimana perizinan yang bersangkutan akan dihambat, Karena hal itu, pihak Alfamidi terpaksa memenuhi keinginan pihak terkait”, jelasnya.

“Selain itu, mereka (pihak pemkot kendari) juga meminta disiapkan 6 lokasi gerai supermarket dengan nama lokal yang didalamnya menerima gratifikasi serupa sharing profit”, tambahnya.

Editor : Fitho

Pos terkait