LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan Sekda Kota Kendari bersama Tenaga Ahli Kantor Wali Kota Kendari.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“RT dan SM langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan”, ucapnya pada Senin (13/3/2023) Sore.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihaknya bakal kembali menetapkan tersangka baru yang saat ini penyidik mendalami keterlibatan yang bersangkutan.
“Untuk inisial SK yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Kendari tak menghadiri panggilan penyidik pada hari ini”, jelasnya.
Sebagai informasi, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah memeriksa 9 orang saksi atas kasus tersebut.
Editor : Ewa