Sekretariat DPRD Tetapkan Jadwal Reses Masa Sidang Dua Anggota Legislatif Kota Kendari

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Sebanyak 35 Anggota DPRD kota Kendari bakal melaksanakan Reses Masa Sidang II yang dijadwalkan pada pertengahan bulan Februari ini.

Hal tersebut disampaikan langsung Sekretariat DPRD Kota Kendari Adriana Musaruddin saat ditemui awak media pada Kamis (2/2/2023) Pagi.

Ia mengatakan bahwa reses anggota DPRD telah diatur dalam undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang didalamnya mengatur reses anggota DPRD. Selain itu, lanjut dia, juga diatur peraturan DPRD tentang tata tertib pelaksanaan reses.

Bacaan Lainnya

“Untuk setiap anggota DPRD, resesnya dalam setahun sebanyak 3 kali, masa sidang pertama itu di akhir tahun, kemudian di bulan Februari dan pertengah tahun yang biasa dilaksanakan pada bulan Juli”, ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa di tahun 2023 ini, ke 35 anggota DPRD Kota Kendari bakal melaksanakan reses masa sidang II yang dilaksanakan di pertengahan bulan Februari.

“Pelaksanaan reses itu sendiri sebagai bentuk pertanggungjawaban anggota DPRD kepada masyarakat yang berada di dapil masing-masing”, jelasnya.

Terkait pelaksanaan reses di bulan Februari, pihaknya menjelaskan bahwa hal tersebut dikarenakan anggota DPRD harus segera mungkin menyerap aspirasi masyarakat dan menyampaikan pembangunan yang telah digagas di masa reses pertama.

“Hasil reses itu kemudian dihimpun dalam bentuk pokok pikiran yang diselaraskan dengan rencana pembangunan pemerintah daerah”, tutupnya.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Ewa

Pos terkait