Seorang Wanita Tomboy Keciduk Polisi, Ngaku Terima Paket Sabu dari Napi di Lapas Kendari

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Tim Satnarkoba Polresta Kendari mengamankan 66 sachet paket sabu dengan berat 27,80 gram dari seorang wanita tomboy di Sebuah rumah kos di mekar baru di Kecamatan Kadia.

Kasi Humas Polresta Kendari, AKP Abd. Maing K mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang wanita berinisial R (27) di sebuah rumah kost pada Kamis (1/9/2022) Malam.

“Dari keterangan pelaku, total paket 71, 5 berhasil diedarkan di kawasan jalan Wayong dan Mandonga”, ungkapnya pada Selasa (13/9/2022) Siang.

Bacaan Lainnya

Sabut tersebut, lanjut maing, diperoleh dari seorang napi di Lapas Kelas II Kendari dengan inisial OM yang baru dikenalinya.

“Diedarkan dengan cara sistem tempel dan mendapat upah 100 ribu rupiah setiap melakukan transaksi”, jelasnya.

“Selain mengedarkan, sejak 2018 pelaku juga menggunakan sabu”, tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun maksimal 20 tahun.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Ewa

Pos terkait