Usai Tabrak Lari Bocah 8 Tahun, Pelaku Serahkan Diri ke Polresta Kendari

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Seorang pelajar Sekolah Dasar jadi Korban tabrak lari di jalan Mayjen Soetoyo, Kel. Watu – Watu Kec. Kendari Barat pada Minggu (14/8/2022) siang.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eka Faturrahman mengatakan bahwa korban berinisial Nursiah (8) merupakan seorang pejalan kaki.

Dirinya menjelaskan bahwa kendaraan yang digunakan pelaku bergerak dari arah Mandonga menuju arah Benu – Benua (arah barat ke timur) dengan kecepatan tinggi, sesampainya di jalan Mayjen Soetoyo depan Kantor BAPPEDA Kota Kendari Kel. Watu – Watu Kec. Kendari Barat, mobil tersebut lepas kendali lalu menabrak pejalan kaki yang berada dipinggir jalan

Bacaan Lainnya

“Korban mengalami luka cukup serius sempat dilarikan ke rumah sakit namun malam hari dinyatakan meninggal dunia”, ungkapnya pada Senin (15/8/2022) pagi.

Lebih lanjut, pihaknya telah melakukan penyelidikan prihal pengemudi Daihatsu Xenia putih dengan nomor polisi DT 1064 KE.

“Pelaku diketahui bernama Herdin Andriadi (20) menyerahkan diri ke Polresta Kendari pada Senin Pagi”, jelasnya.

Pelaku dijerat Pasal 310 UU no. 22 thn 2009 Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Menurut pasal 310 UULAJ, pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas ancaman pidananya mencapai 5 tahun penjara, bahkan jika korbannya meninggal ancaman pidananya 6 tahun penjara.

Editor : Fitho

Pos terkait