Jadi Kurir Lintas Kabupaten, Seorang Pemuda di Baubau Diciduk Polisi

LANGITSULTRA.COM | BAUBAU – Diduga menjadi kurir narkoba lintas Kabupaten Bombana dan Kota Baubau, Seorang pria berinisial LF (20) diamankan Satnarkoba Polres Baubau.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan bahwa pelaku LF diamankan polisi karena diduga memiliki narkoba seberat 0,95 gram.

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya kecurigaan seorang pria akan menjemput paket kiriman dari Kapal Bombana di Jembatan Batu.

Bacaan Lainnya

“Dari keterangan pelaku, ia diupah sebesar Rp 100 ribu setiap berhasil menjalankan aksinya “, ungkapnya.

“Pelaku mengakui kalau barang tersebut milik seorang narapidana Lapas Kelas IIA Kota Baubau yang saat ini masih dalam masa kurungan”, tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) subsider pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun kurungan.

Editor : Faizal Tanjung

Pos terkait